BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana di sektor Minyak dan Gas (Migas) dalam kurun waktu 30 hari terakhir.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polresta dan Polres di wilayah Kalimantan Timur.
Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Kaltim, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif tim dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas (Satgas) khusus yang dibentuk untuk menangani penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Kaltim.
“Selama 30 hari pelaksanaan, kami berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan total barang bukti BBM subsidi mencapai 20.867 liter,” ungkapnya, saat Konferensi Pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (30/42026).

Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani 4 laporan polisi dengan 4 tersangka. Sisanya diungkap oleh Polresta dan Polres di berbagai daerah, seperti Balikpapan, Samarinda, Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 15.765 liter pertalite; 5.102 liter solar sehingga total mencapai 20.867 liter BBM subsidi serta 113 barcode atau kartu pengisian BBM.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar