BorneoFlash.com, - Seorang gadis di bawah umur menjadi korban kebejatan seorang pria berinsial R (42).
Bagaimana tidak gadis berumur 16 tahun sebut saja Melati menjadi korban pencabulan pelaku.
Di mana kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2020) dini hari lalu di kawasan salah satu Terminal di Balikpapan.
Ketika itu pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pada saat kejadian dilokasi sepi sehingga korban tidak terpedaya.
Pelaku membawa Melati ke dalam sebuah WC umum yang kala itu tidak digunakan.
Di dalam ruang berukuran sekira 1x1,5 meter persegi korban dilucuti bajunya satu persatu.
Korban hanya bisa pasrah lantaran dalam pengancaman pria berkepala plontos ini.
Usai memuaskan nafsu birahinya, korban kemudian ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.
"Benar kami mendapatkan aduan dari ibu korban yang melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Setelah kami melakukan pengumpulan bukti-bukti kami kemudian mengamankan pelaku," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto kepada media ini Kamis (23/7/2020). Dia menuturkan bahwa modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajak korban ke suatu tempat. "Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara pelaku mengajak berhubungan dengan korban di TKP pada saat keadaan kosong, pelaku sempat mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian persetubuhan tersebut," katanya. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolresta Balikpapan atas pebuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
"Benar kami mendapatkan aduan dari ibu korban yang melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Setelah kami melakukan pengumpulan bukti-bukti kami kemudian mengamankan pelaku," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto kepada media ini Kamis (23/7/2020). Dia menuturkan bahwa modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajak korban ke suatu tempat. "Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara pelaku mengajak berhubungan dengan korban di TKP pada saat keadaan kosong, pelaku sempat mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian persetubuhan tersebut," katanya. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolresta Balikpapan atas pebuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar