Kantor Operasional Kembali Dibuka, Maxim dan Pemprov akan Lakukan Evaluasi Kebijakan SK Gubernur Kaltim

oleh -
Editor: Ardiansyah
kantor operasional Maxim Samarinda kini telah beroperasi seperti semula untuk melayani kebutuhan pengemudi dan pelanggan. Foto: HO/Maxim
kantor operasional Maxim Samarinda kini telah beroperasi seperti semula untuk melayani kebutuhan pengemudi dan pelanggan. Foto: HO/Maxim Indonesia

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Setelah ditutup secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), kantor operasional Maxim Samarinda kini telah beroperasi seperti semula untuk melayani kebutuhan pengemudi dan pelanggan. 

 

Pembukaan kembali kantor Maxim Samarinda ini dilakukan setelah Maxim melakukan pertemuan dengan Pemprov Kaltim dan pihak terkait.

 

Adapun dalam kesepakatannya, Maxim telah melakukan diskusi dengan Pihak Pemprov Kaltim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan Provinsi, Kesbangpol, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Polda Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda.

 

Atas pertemuan tersebut, Maxim menyetujui inisiatif Pemprov Kaltim yang akan melakukan evaluasi pada penerapan SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) dengan melibatkan stakeholder terkait secara komprehensif.

 

Evaluasi ulang akan dilakukan setelah Maxim menunjukan laporan hasil implementasi mengenai kenaikan tarif ASK sesuai dengan SK Gubernur kepada Pemprov Kaltim. Setelah menerima laporan dari Maxim, Pemprov sepakat untuk melakukan diskusi dan mencari titik keseimbangan.

 

Sebelumnya, Maxim menunjukan bagaimana tarif gubernur memengaruhi pendapatan pengemudi dan jumlah pesanan. Selama tiga minggu, jumlah pesanan menurun sebesar 35%, sehingga pendapatan pengemudi menurun sebesar 45%. 

 

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa tarif tersebut membuat layanan tidak dapat diakses oleh sebagian besar penduduk, sehingga masyarakat enggan bepergian.

 

Government Relation Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf menjelaskan bahwa dalam menyikapi suatu kebijakan, pihaknya mengedepankan diskusi inklusif melalui pengkajian secara mendalam serta evaluasi yang berkelanjutan.

 

“Kami bersyukur kantor operasional Maxim Samarinda dapat dibuka kembali untuk memberikan seluruh jasa layanan, tentunya Maxim akan terus menjalin komunikasi dengan seluruh pihak terutama Pemprov Kaltim agar bisa segera melakukan evaluasi tarif ASK secara komprehensif untuk mencapai keadilan bersama bagi mitra pengemudi, pelanggan, dan ekosistem industri,” ujar Rafi.

Baca Juga :  Ikabes Sriwijaya Balikpapan Adakan Halal Bihalal, Dolor-dolor Gunakan Pakaian Adat

 

Dengan kembali dibukanya kantor Maxim operasional Samarinda, baik mitra pengemudi maupun pengguna bisa mengakses berbagai pelayanan seperti pendaftaran akun pengemudi, pelatihan sistematis, pengaduan pelanggan, pengajuan dana santunan YPSSI, dan segala kegiatan operasional lainnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram kami dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.