Berita Kalimantan Timur

Kantor Operasional Kembali Dibuka, Maxim dan Pemprov akan Lakukan Evaluasi Kebijakan SK Gubernur Kaltim

lihat foto
kantor operasional Maxim Samarinda kini telah beroperasi seperti semula untuk melayani kebutuhan pengemudi dan pelanggan. Foto: HO/Maxim
kantor operasional Maxim Samarinda kini telah beroperasi seperti semula untuk melayani kebutuhan pengemudi dan pelanggan. Foto: HO/Maxim Indonesia

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Setelah ditutup secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), kantor operasional Maxim Samarinda kini telah beroperasi seperti semula untuk melayani kebutuhan pengemudi dan pelanggan.

Pembukaan kembali kantor Maxim Samarinda ini dilakukan setelah Maxim melakukan

pertemuan dengan Pemprov Kaltim dan pihak terkait.

Adapun dalam kesepakatannya, Maxim telah melakukan diskusi dengan Pihak

Pemprov Kaltim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan Provinsi, Kesbangpol, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Polda Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda.

Atas pertemuan tersebut, Maxim menyetujui inisiatif Pemprov Kaltim yang akan melakukan evaluasi pada penerapan SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor

100.3.3.1/K.673/2023

mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) dengan melibatkan stakeholder terkait secara komprehensif.

Evaluasi ulang akan dilakukan setelah Maxim menunjukan laporan hasil

implementasi mengenai kenaikan tarif ASK sesuai dengan SK Gubernur

kepada Pemprov Kaltim. Setelah menerima laporan

dari Maxim, Pemprov sepakat untuk melakukan diskusi dan

mencari titik keseimbangan.

Sebelumnya, Maxim menunjukan bagaimana tarif gubernur memengaruhi

pendapatan pengemudi dan jumlah pesanan. Selama tiga minggu, jumlah

pesanan menurun sebesar 35%, sehingga pendapatan pengemudi menurun

sebesar 45%.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa tarif tersebut membuat layanan tidak dapat diakses oleh sebagian besar penduduk, sehingga masyarakat enggan bepergian.

Government Relation Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf

menjelaskan bahwa dalam menyikapi suatu kebijakan, pihaknya

mengedepankan diskusi inklusif melalui pengkajian secara mendalam serta

evaluasi yang berkelanjutan.

“Kami bersyukur kantor operasional Maxim Samarinda dapat dibuka kembali

untuk memberikan seluruh jasa layanan, tentunya Maxim akan terus

menjalin komunikasi dengan seluruh pihak terutama Pemprov Kaltim agar

bisa segera melakukan evaluasi tarif ASK secara komprehensif untuk

mencapai keadilan bersama bagi mitra pengemudi, pelanggan, dan ekosistem

industri,” ujar Rafi.

Dengan kembali dibukanya kantor Maxim operasional Samarinda, baik

mitra pengemudi maupun pengguna bisa mengakses berbagai pelayanan

seperti pendaftaran akun pengemudi, pelatihan sistematis, pengaduan

pelanggan, pengajuan dana santunan YPSSI, dan segala kegiatan

operasional lainnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar