BorneoFlash.com, SAMARINDA - Setelah ditutup secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), kantor operasional Maxim Samarinda kini telah beroperasi seperti semula untuk melayani kebutuhan pengemudi dan pelanggan.
Pembukaan kembali kantor Maxim Samarinda ini dilakukan setelah Maxim melakukan
pertemuan dengan Pemprov Kaltim dan pihak terkait.
Adapun dalam kesepakatannya, Maxim telah melakukan diskusi dengan Pihak
Pemprov Kaltim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan Provinsi, Kesbangpol, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Polda Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda.
Atas pertemuan tersebut, Maxim menyetujui inisiatif Pemprov Kaltim yang akan melakukan evaluasi pada penerapan SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor
100.3.3.1/K.673/2023
mengenai tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) dengan melibatkan stakeholder terkait secara komprehensif.
Evaluasi ulang akan dilakukan setelah Maxim menunjukan laporan hasil
implementasi mengenai kenaikan tarif ASK sesuai dengan SK Gubernur
kepada Pemprov Kaltim. Setelah menerima laporan
dari Maxim, Pemprov sepakat untuk melakukan diskusi dan
mencari titik keseimbangan.
Sebelumnya, Maxim menunjukan bagaimana tarif gubernur memengaruhi
pendapatan pengemudi dan jumlah pesanan. Selama tiga minggu, jumlah
pesanan menurun sebesar 35%, sehingga pendapatan pengemudi menurun
sebesar 45%.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa tarif tersebut membuat layanan tidak dapat diakses oleh sebagian besar penduduk, sehingga masyarakat enggan bepergian.
Government Relation Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf
menjelaskan bahwa dalam menyikapi suatu kebijakan, pihaknya
mengedepankan diskusi inklusif melalui pengkajian secara mendalam serta
evaluasi yang berkelanjutan.
“Kami bersyukur kantor operasional Maxim Samarinda dapat dibuka kembali
untuk memberikan seluruh jasa layanan, tentunya Maxim akan terus
menjalin komunikasi dengan seluruh pihak terutama Pemprov Kaltim agar
bisa segera melakukan evaluasi tarif ASK secara komprehensif untuk
mencapai keadilan bersama bagi mitra pengemudi, pelanggan, dan ekosistem
industri,” ujar Rafi.
Dengan kembali dibukanya kantor Maxim operasional Samarinda, baik
mitra pengemudi maupun pengguna bisa mengakses berbagai pelayanan
seperti pendaftaran akun pengemudi, pelatihan sistematis, pengaduan
pelanggan, pengajuan dana santunan YPSSI, dan segala kegiatan
operasional lainnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar