Berita Kaltim Terkini

Pergub Olahraga Disebut Jadi Rujukan TAGUPP, Tim Advokat Ajukan Gugatan

lihat foto
Konferensi Pers Tim Advokat Samarinda di Bagios Cafe Samarinda, pada Kamis (11/6/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Konferensi Pers Tim Advokat Samarinda di Bagios Cafe Samarinda, pada Kamis (11/6/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Perbedaan rujukan tersebut dinilai menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi di lingkungan pemerintah daerah.

Tim advokat menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembentukan kebijakan tersebut.

Selain mempermasalahkan dasar hukum, tim advokat juga menyoroti jumlah anggota TAGUPP yang disebut mengalami peningkatan dibandingkan rencana awal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah anggota yang semula diperkirakan sekitar 25 hingga 28 orang berkembang menjadi 47 orang.

Menurut Dyah, perubahan jumlah anggota tersebut juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas agar publik memahami dasar pertimbangan yang digunakan dalam pembentukan tim tersebut.

“Kalau dasar hukumnya saja sudah tidak sinkron, tentu ini perlu diuji, apakah benar sesuai dengan ketentuan atau tidak,” katanya.

Ia menegaskan, gugatan yang diajukan ke PTUN Samarinda bertujuan untuk menguji keabsahan keputusan gubernur sekaligus memastikan setiap kebijakan publik memiliki landasan hukum yang jelas, tepat, dan konsisten.

Tim Advokat Samarinda berharap proses hukum yang berjalan nantinya dapat memberikan kepastian terkait polemik pembentukan TAGUPP yang belakangan menjadi perhatian publik. 

Selain itu, sidang di PTUN diharapkan dapat membuka secara terang dasar hukum dan proses yang digunakan dalam pembentukan tim tersebut.

“Kami hanya ingin memastikan, apakah yang disampaikan itu salah sebut, salah catat, atau memang ada ketidaksesuaian, karena yang jelas pergub yang disebut itu mengatur soal olahraga, bukan tim ahli gubernur,” demikian Dyah. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar