Berita Kaltim Terkini

Pergub Olahraga Disebut Jadi Rujukan TAGUPP, Tim Advokat Ajukan Gugatan

lihat foto
Konferensi Pers Tim Advokat Samarinda di Bagios Cafe Samarinda, pada Kamis (11/6/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Konferensi Pers Tim Advokat Samarinda di Bagios Cafe Samarinda, pada Kamis (11/6/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Tim Advokat Samarinda resmi menggugat pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. 

Gugatan tersebut diajukan setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait dasar hukum yang digunakan dalam pembentukan tim tersebut, termasuk adanya rujukan terhadap peraturan yang dinilai tidak berkaitan dengan keberadaan TAGUPP.

Langkah hukum ini menyasar Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 dan berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Bagios Cafe Samarinda, pada Kamis (11/6/2026), tim advokat memaparkan sejumlah alasan yang mendasari pengajuan gugatan tersebut.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, yang sebelumnya menyebut pembentukan TAGUPP merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019. Setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen resmi, tim advokat menemukan bahwa regulasi tersebut justru mengatur hal yang berbeda.

Pergub Nomor 16 Tahun 2019 diketahui mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga Kalimantan Timur. Aturan tersebut berisi ketentuan mengenai pengelolaan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah dan tidak memuat pengaturan mengenai tim ahli gubernur.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai relevansi pergub yang disebut sebagai rujukan pembentukan TAGUPP. Terlebih, regulasi yang secara khusus mengatur mengenai tim ahli gubernur baru diterbitkan beberapa tahun kemudian.

Salah satu anggota Tim Advokat Samarinda, Dyah Lestari, menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan yang disampaikan pejabat pemerintah dengan substansi aturan yang berlaku.

“Pergub itu jelas mengatur soal UPTD prasarana olahraga, bukan tentang tim ahli gubernur,” tegas Dyah.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebut memberikan penjelasan berbeda. Dasar hukum pembentukan TAGUPP, menurut Sekda, merujuk pada Pergub Nomor 58 Tahun 2025 yang memang secara khusus mengatur tentang Tim Ahli Gubernur, termasuk tugas, fungsi, kedudukan, dan mekanisme kerjanya.


Perbedaan rujukan tersebut dinilai menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi di lingkungan pemerintah daerah.

Tim advokat menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembentukan kebijakan tersebut.

Selain mempermasalahkan dasar hukum, tim advokat juga menyoroti jumlah anggota TAGUPP yang disebut mengalami peningkatan dibandingkan rencana awal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah anggota yang semula diperkirakan sekitar 25 hingga 28 orang berkembang menjadi 47 orang.

Menurut Dyah, perubahan jumlah anggota tersebut juga perlu mendapatkan penjelasan yang jelas agar publik memahami dasar pertimbangan yang digunakan dalam pembentukan tim tersebut.

“Kalau dasar hukumnya saja sudah tidak sinkron, tentu ini perlu diuji, apakah benar sesuai dengan ketentuan atau tidak,” katanya.

Ia menegaskan, gugatan yang diajukan ke PTUN Samarinda bertujuan untuk menguji keabsahan keputusan gubernur sekaligus memastikan setiap kebijakan publik memiliki landasan hukum yang jelas, tepat, dan konsisten.

Tim Advokat Samarinda berharap proses hukum yang berjalan nantinya dapat memberikan kepastian terkait polemik pembentukan TAGUPP yang belakangan menjadi perhatian publik. 

Selain itu, sidang di PTUN diharapkan dapat membuka secara terang dasar hukum dan proses yang digunakan dalam pembentukan tim tersebut.

“Kami hanya ingin memastikan, apakah yang disampaikan itu salah sebut, salah catat, atau memang ada ketidaksesuaian, karena yang jelas pergub yang disebut itu mengatur soal olahraga, bukan tim ahli gubernur,” demikian Dyah. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar