Menurut Deni, meskipun kewenangan pengawasan pertambangan saat ini berada di tangan pemerintah pusat, perusahaan tetap tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas usahanya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kewajiban pascatambang harus dilakukan secara serius dan menyeluruh, termasuk memastikan setiap titik yang berpotensi membahayakan masyarakat telah mendapatkan penanganan yang memadai.
“Permasalahan ini tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administrasi maupun perizinan. Yang terpenting adalah perlindungan terhadap keselamatan jiwa masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap kondisi kawasan bekas tambang yang ditinggalkan,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga menyoroti keterbatasan jumlah inspektur tambang di Kalimantan Timur. Menurutnya, jumlah personel pengawas yang ada saat ini belum sebanding dengan banyaknya perusahaan pertambangan yang beroperasi, sehingga pengawasan di lapangan belum berjalan secara maksimal.
Untuk itu, DPRD Samarinda mendorong dilakukan pendataan dan pemetaan secara menyeluruh terhadap seluruh lubang bekas tambang yang berisiko menimbulkan kecelakaan. Langkah tersebut dinilai penting agar lokasi-lokasi rawan, terutama yang berada di sekitar kawasan permukiman dan area yang mudah dijangkau masyarakat, dapat segera ditangani.
Deni menambahkan bahwa upaya pencegahan harus menjadi perhatian utama seluruh pihak terkait. Menurutnya, perusahaan, pemerintah, maupun lembaga pengawas perlu memiliki komitmen yang sama untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Jangan menunggu hingga muncul korban berikutnya untuk melakukan tindakan. Langkah pengamanan harus segera dilaksanakan karena keselamatan masyarakat merupakan hal yang tidak dapat ditawar,” pungkasnya. (*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar