BorneoFlash.com, SAMARINDA — Jumlah pekerja yang mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Samarinda mengalami lonjakan signifikan sepanjang awal 2026.
Dalam periode Januari hingga Mei saja, pengajuan yang masuk telah mencapai lebih dari 1.200 kasus, mendekati total pengajuan sepanjang tahun 2025.
Kondisi tersebut menjadi sinyal meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor usaha.
Dengan waktu yang belum mencapai setengah tahun, jumlah pengajuan JKP saat ini sudah hampir menyamai total klaim pada 2025 yang tercatat sekitar 1.600 kasus.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan tren tersebut menunjukkan adanya peningkatan pekerja yang kehilangan pekerjaan dibanding tahun sebelumnya.
“Kalau kita lihat, sekarang belum setengah tahun sudah lebih dari 1.200 yang mengajukan JKP, sementara tahun lalu satu tahun sekitar 1.600. Artinya memang ada peningkatan PHK,” ujar Murniati, pada Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun BPJS Ketenagakerjaan, sektor pertambangan masih menjadi kontributor terbesar pengajuan JKP. Selama lima bulan pertama tahun ini, sekitar 370 pekerja dari sektor tersebut tercatat mengajukan manfaat setelah mengalami PHK.
Besarnya angka PHK di sektor tambang dinilai tidak terlepas dari karakter industri yang sangat dipengaruhi keberlanjutan kontrak kerja, izin operasional, serta dinamika bisnis perusahaan.
Ketika proyek berakhir atau terjadi perubahan kebijakan perusahaan, dampaknya sering kali langsung dirasakan tenaga kerja.
“Kalau disortir, memang paling banyak dari sektor tambang, terutama yang sifatnya PHK massal,” katanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar