BorneoFlash.com, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang akan menjadi dasar hukum dalam penataan kawasan bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) beserta anak-anak sungainya.
Aturan tersebut diharapkan mampu mendukung upaya pengendalian banjir sekaligus menciptakan kawasan tepian sungai yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pemanfaatan ruang di wilayah sempadan sungai.
Karena itu, keberadaan perda dinilai penting sebagai pedoman dalam melakukan penataan kawasan yang berada di sekitar aliran sungai.
Ia menjelaskan, aturan tersebut nantinya akan menjadi acuan pemerintah dalam mengatur keberadaan bangunan maupun berbagai aktivitas masyarakat di kawasan bantaran sungai, terutama di sepanjang Sungai Karang Mumus dan 14 anak sungainya yang membentang di sejumlah wilayah Samarinda.
“Selama ini belum tersedia regulasi daerah yang secara spesifik mengatur kawasan sempadan sungai. Oleh sebab itu, kami mendorong agar perda ini segera diselesaikan sehingga seluruh proses penataan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas,” ujar Sukamto, pada Selasa (9/6/2026).
Dalam draf regulasi yang sedang dibahas, batas sempadan sungai akan ditetapkan berdasarkan hasil kajian teknis. Dengan demikian, jarak antara bangunan dan tepi sungai tidak akan disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing aliran sungai.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar