“Apabila saya hadir, nama saya akan tercatat sebagai bagian dari peserta rapat yang memenuhi kuorum. Kondisi itu bisa menimbulkan penafsiran bahwa saya mendukung agenda tersebut, padahal sikap saya sejak awal berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sarkowi menegaskan bahwa sikap yang diambilnya didasarkan pada pertimbangan aturan dan mekanisme kelembagaan yang berlaku. Ia tetap meyakini bahwa interpelasi merupakan instrumen yang lebih relevan untuk digunakan sebelum DPRD mempertimbangkan langkah lain yang lebih luas.
“Jika mengacu pada ketentuan yang ada dan mempertimbangkan kondisi saat ini, saya menilai interpelasi merupakan mekanisme yang lebih tepat untuk ditempuh terlebih dahulu,” tegasnya.
Sementara itu, tidak terpenuhinya jumlah kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna menyebabkan pembahasan hak angket harus ditunda. Sesuai mekanisme yang berlaku, agenda tersebut akan dikembalikan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan ulang.
Sarkowi menjelaskan bahwa kegagalan memenuhi kuorum bukan hanya berdampak pada tertundanya agenda, tetapi juga dapat memengaruhi keberlanjutan usulan hak angket apabila kondisi serupa terus berulang.
“Ketika rapat tidak memenuhi kuorum, agenda akan dikembalikan ke Banmus. Namun apabila kondisi tersebut terjadi berulang kali, maka usulan hak angket dapat dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pimpinan DPRD telah memahami mekanisme tersebut sehingga tidak diperlukan konsultasi tambahan ke pemerintah pusat mengenai langkah yang harus diambil selanjutnya.
Dengan belum terlaksananya pembahasan hak angket, DPRD Kaltim kini menunggu penjadwalan ulang melalui Banmus. Namun, apabila agenda berikutnya kembali gagal memenuhi kuorum, peluang kelanjutan usulan tersebut diperkirakan semakin kecil.
“Apabila kuorum terus tidak terpenuhi, maka secara mekanisme usulan hak angket itu tidak dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar