E-Paper BorneoFlash.com

Headline E-paper BorneoFlash.com Edisi Senin 8 Juni 2026: Tiga Petinggi BGN Jadi Tersangka, Prabowo Turun Tangan Benahi Program Rp268 Triliun

lihat foto
Headline E-paper BorneoFlash.com Edisi Senin 8 Juni 2026.
Headline E-paper BorneoFlash.com Edisi Senin 8 Juni 2026.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang digadang-gadang menjadi fondasi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, kini menghadapi ujian besar. 

Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Penetapan tersangka tersebut terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo melakukan inspeksi langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palmerah, Jakarta Barat, dan bertemu para pelaksana program MBG dalam forum nasional di Sentul, Bogor.

Rangkaian peristiwa yang berlangsung dalam waktu kurang dari tiga hari itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah melakukan pembenahan besar-besaran terhadap program strategis nasional tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiganya juga diduga menyelewengkan insentif yang diberikan BGN kepada SPPG sebesar Rp6 juta per hari untuk kepentingan pribadi.

Meski belum membeberkan secara rinci modus operandi yang digunakan para tersangka, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar