BorneoFlash.com, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang digadang-gadang menjadi fondasi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, kini menghadapi ujian besar.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Penetapan tersangka tersebut terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo melakukan inspeksi langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palmerah, Jakarta Barat, dan bertemu para pelaksana program MBG dalam forum nasional di Sentul, Bogor.
Rangkaian peristiwa yang berlangsung dalam waktu kurang dari tiga hari itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah melakukan pembenahan besar-besaran terhadap program strategis nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiganya juga diduga menyelewengkan insentif yang diberikan BGN kepada SPPG sebesar Rp6 juta per hari untuk kepentingan pribadi.
Meski belum membeberkan secara rinci modus operandi yang digunakan para tersangka, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dijemput Paksa dan Kantor BGN Digeledah
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung menjemput paksa Dadan Hindayana di kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Lodewyk Pusung diamankan dari rumahnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, sementara Sony Sonjaya dijemput di sebuah hotel di Jakarta.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung dibawa menuju rumah tahanan.
Kunjungan Prabowo dan Sinyal Pembenahan
Kasus ini mencuat hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan inspeksi lapangan ke SPPG Palmerah pada Selasa (2/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Presiden meninjau langsung proses produksi makanan bergizi, mulai dari area budidaya pangan, dapur produksi, hingga proses pengemasan.
Prabowo kemudian melanjutkan kunjungan ke SMPN 111 Jakarta dan makan siang bersama para siswa menggunakan menu MBG yang sama dengan yang diterima pelajar.
Pada malam harinya, pemerintah mengumumkan pencopotan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jajaran pimpinan BGN. Posisi Kepala BGN kemudian diisi Nanik S. Deyang, sementara dua posisi wakil kepala dipercayakan kepada Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Pemerintah menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi dan pemantauan selama hampir satu setengah tahun. Berbagai persoalan ditemukan, mulai dari lemahnya tata kelola, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), hingga keluhan mengenai kualitas makanan yang diterima penerima manfaat.
Temuan Lama yang Akhirnya Terbongkar
Sejumlah persoalan dalam pelaksanaan MBG sebenarnya telah muncul sejak 2025. Berbagai laporan masyarakat di media sosial mengeluhkan kualitas makanan, porsi yang dianggap tidak memadai, hingga dugaan ketidaksesuaian standar pelayanan di sejumlah daerah.
Pada September 2025, Ombudsman RI merilis kajian yang mengidentifikasi empat potensi maladministrasi dalam pelaksanaan program MBG. Salah satu temuan penting adalah adanya dugaan afiliasi antara yayasan mitra dengan jejaring politik tertentu.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan Kejaksaan Agung terkait penunjukan yayasan mitra SPPG yang diduga tidak memenuhi syarat dan memiliki hubungan dengan para pejabat BGN.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan sejumlah barang, termasuk motor listrik dan sepatu, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.
Penyidik juga mendalami indikasi praktik jual beli titik lokasi dapur dan wilayah operasional SPPG yang diduga menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Anggaran Membengkak, Pengawasan Dipertanyakan
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi saat anggaran Program Makan Bergizi Gratis meningkat signifikan dari Rp85,27 triliun pada 2025 menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Dengan nilai anggaran yang sangat besar, dugaan korupsi di tubuh BGN dinilai bukan sekadar penyimpangan administratif biasa, melainkan indikasi adanya kelemahan sistem pengawasan pada lembaga yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program strategis nasional.
Dalam pidatonya di Sentul, Bogor, Rabu (3/6/2026), Presiden Prabowo secara terbuka mengingatkan seluruh mitra dan pelaksana MBG agar tidak bermain-main dengan program yang menyangkut masa depan jutaan anak Indonesia.
Bahkan, di hadapan lebih dari 12 ribu kepala SPPG dan mitra program, Presiden memberikan contoh langsung mengenai standar penyajian makanan, mulai dari ukuran potongan ayam hingga cara penyajian telur.
“Kalau potong lebih dari 14 bagian, dosa. Dosa. Berapa juta anak-anak Indonesia akan kecewa?” tegas Prabowo.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi pesan keras bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi penyimpangan dalam program yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan saat ini.
Kasus yang menjerat tiga mantan petinggi BGN menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Selain penegakan hukum, pembenahan sistem pengawasan, transparansi penunjukan mitra, serta mekanisme pelaporan yang efektif menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar program bernilai ratusan triliun rupiah tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadi ladang korupsi. (*/BorneoFlash/ANTARA)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar