BorneoFlash.com, JAKARTA – Program penyaluran 1.098 ekor sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memicu perdebatan di ruang publik.
Polemik muncul setelah sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan dana negara untuk pengadaan hewan kurban yang dinilai sebagai ibadah personal.
Analis kebijakan publik Faisal Lohy menilai kurban merupakan ibadah individu yang semestinya menggunakan dana pribadi, bukan berasal dari anggaran negara.
Menurut Faisal, tidak terdapat contoh dari Rasulullah SAW maupun para sahabat yang menunjukkan pelaksanaan kurban menggunakan kas negara. Karena itu, ia berpendapat penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi fikih.
Ia menyarankan apabila pemerintah ingin mendistribusikan sapi kepada masyarakat menggunakan APBN, program tersebut sebaiknya dikategorikan sebagai bantuan pangan atau bantuan sosial, bukan sebagai pelaksanaan ibadah kurban.
Pernyataan tersebut muncul setelah diketahui sebanyak 1.098 sapi disalurkan ke berbagai kabupaten dan kota di Indonesia menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Hewan kurban tersebut berasal dari peternak lokal dan didanai melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Pemerintah: Bagian dari Bantuan Kemasyarakatan
Menanggapi polemik yang berkembang, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa penyaluran sapi tersebut merupakan bagian dari program bantuan pemerintah kepada masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut Juri, tujuan program tersebut adalah membantu masyarakat merayakan Iduladha sekaligus memastikan distribusi daging kurban menjangkau lebih banyak warga di berbagai daerah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar