Meski demikian, DPRD tetap akan memberikan perhatian terhadap kesiapan sistem proteksi kebakaran dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki tempat usaha tersebut.
“Kami akan meninjau lebih lanjut untuk memastikan sistem proteksi kebakaran telah diterapkan sesuai ketentuan dan pengelolaan IPAL berjalan sebagaimana mestinya. Kedua aspek tersebut memiliki tingkat kepentingan yang sama dengan kelengkapan perizinan,” katanya.
Perhatian terhadap sistem keselamatan kebakaran itu tidak terlepas dari sejumlah insiden kebakaran yang pernah terjadi pada bangunan bertingkat maupun kawasan usaha di Samarinda.
DPRD ingin memastikan setiap gedung yang menampung banyak pengunjung memiliki perangkat mitigasi dan penanganan darurat yang memadai.
“Setiap pelaku usaha tentu telah melalui tahapan perencanaan dan perizinan. Namun, pengalaman dari sejumlah kejadian kebakaran sebelumnya harus menjadi pelajaran bersama. Kami berharap sistem pengamanan yang tersedia mampu mencegah terulangnya peristiwa serupa di Kota Samarinda,” tegasnya.
Selain faktor keselamatan, Deni juga mengingatkan pentingnya pengelolaan limbah cair agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kawasan permukiman di sekitarnya.
Menurutnya, seluruh limbah yang dihasilkan harus diproses terlebih dahulu melalui mekanisme pengolahan yang sesuai sebelum dialirkan ke saluran umum.
“Pengelolaan IPAL merupakan aspek yang sangat penting. Limbah tidak boleh langsung dibuang ke saluran umum tanpa melalui proses pengolahan dan penyaringan yang memadai. Kami menginginkan sistem pengelolaan limbah yang benar-benar tertata dan memenuhi standar lingkungan,” pungkasnya. (*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar