DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Wanti-wanti W Superclub soal Kebakaran dan Pengolahan Limbah

lihat foto
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Rencana beroperasinya W Superclub, tempat hiburan malam (THM) milik pengacara ternama Hotman Paris Hutapea di kawasan Jalan Gatot Subroto, Samarinda, mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda

Selain kelengkapan perizinan, lembaga legislatif menekankan pentingnya sistem pencegahan kebakaran dan pengelolaan limbah yang sesuai standar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya terbuka terhadap masuknya investasi dan perkembangan dunia usaha. 

Namun, setiap kegiatan usaha harus dijalankan dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dukungan terhadap investasi tidak terlepas dari kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi aspek administrasi dan legalitas sebelum menjalankan operasional.

“Pada prinsipnya kami mendukung kehadiran dan pengembangan usaha di Kota Samarinda. Namun, seluruh persyaratan administratif, termasuk perizinan yang diwajibkan oleh regulasi, harus dipenuhi secara lengkap. Kepatuhan terhadap aspek legalitas tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha,” ujar Deni, pada Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, usaha hiburan berskala besar umumnya telah melalui proses perizinan yang ditentukan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar