BorneoFlash.com, SAMARINDA - Penertiban parkir liar yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mendapat dukungan dari DPRD Kota Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Muhammad Andriansyah, menilai langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan melindungi hak pengguna jalan.
Andriansyah menegaskan bahwa penggunaan badan jalan sebagai area parkir pribadi maupun komersial secara ilegal merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, praktik tersebut mengganggu kepentingan masyarakat umum yang menggunakan fasilitas jalan.
“Jalan raya merupakan fasilitas publik yang harus dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Penggunaan badan jalan untuk parkir secara sembarangan jelas mengganggu kenyamanan dan hak pengguna jalan lainnya,” katanya, pada Jumat (22/5/2026).
Ia juga menyoroti maraknya parkir liar di kawasan sekitar sekolah. Kondisi itu dinilai berkaitan dengan banyaknya pelajar yang membawa kendaraan pribadi meskipun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Andriansyah, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penindakan di lapangan semata, tetapi membutuhkan langkah menyeluruh yang melibatkan berbagai pihak terkait.
“Permasalahan ini menjadi perhatian serius DPRD. Kami berencana memanggil instansi terkait guna merumuskan kebijakan yang tepat, sehingga dapat dipertimbangkan dampak positif maupun konsekuensi yang ditimbulkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya penanganan jangka panjang harus dibarengi dengan penguatan edukasi dan pengawasan, baik dari pihak sekolah maupun orang tua siswa. Dengan demikian, kesadaran tertib berlalu lintas dapat dibangun sejak dini. (*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar