BorneoFlash.com, SAMARINDA – Rencana beroperasinya W Superclub, tempat hiburan malam (THM) milik pengacara ternama Hotman Paris Hutapea di kawasan Jalan Gatot Subroto, Samarinda, mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda.
Selain kelengkapan perizinan, lembaga legislatif menekankan pentingnya sistem pencegahan kebakaran dan pengelolaan limbah yang sesuai standar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pemerintah daerah pada dasarnya terbuka terhadap masuknya investasi dan perkembangan dunia usaha.
Namun, setiap kegiatan usaha harus dijalankan dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dukungan terhadap investasi tidak terlepas dari kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi aspek administrasi dan legalitas sebelum menjalankan operasional.
“Pada prinsipnya kami mendukung kehadiran dan pengembangan usaha di Kota Samarinda. Namun, seluruh persyaratan administratif, termasuk perizinan yang diwajibkan oleh regulasi, harus dipenuhi secara lengkap. Kepatuhan terhadap aspek legalitas tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha,” ujar Deni, pada Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, usaha hiburan berskala besar umumnya telah melalui proses perizinan yang ditentukan.
Meski demikian, DPRD tetap akan memberikan perhatian terhadap kesiapan sistem proteksi kebakaran dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki tempat usaha tersebut.
“Kami akan meninjau lebih lanjut untuk memastikan sistem proteksi kebakaran telah diterapkan sesuai ketentuan dan pengelolaan IPAL berjalan sebagaimana mestinya. Kedua aspek tersebut memiliki tingkat kepentingan yang sama dengan kelengkapan perizinan,” katanya.
Perhatian terhadap sistem keselamatan kebakaran itu tidak terlepas dari sejumlah insiden kebakaran yang pernah terjadi pada bangunan bertingkat maupun kawasan usaha di Samarinda.
DPRD ingin memastikan setiap gedung yang menampung banyak pengunjung memiliki perangkat mitigasi dan penanganan darurat yang memadai.
“Setiap pelaku usaha tentu telah melalui tahapan perencanaan dan perizinan. Namun, pengalaman dari sejumlah kejadian kebakaran sebelumnya harus menjadi pelajaran bersama. Kami berharap sistem pengamanan yang tersedia mampu mencegah terulangnya peristiwa serupa di Kota Samarinda,” tegasnya.
Selain faktor keselamatan, Deni juga mengingatkan pentingnya pengelolaan limbah cair agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kawasan permukiman di sekitarnya.
Menurutnya, seluruh limbah yang dihasilkan harus diproses terlebih dahulu melalui mekanisme pengolahan yang sesuai sebelum dialirkan ke saluran umum.
“Pengelolaan IPAL merupakan aspek yang sangat penting. Limbah tidak boleh langsung dibuang ke saluran umum tanpa melalui proses pengolahan dan penyaringan yang memadai. Kami menginginkan sistem pengelolaan limbah yang benar-benar tertata dan memenuhi standar lingkungan,” pungkasnya. (*/advdprdsamarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar