Polresta Samarinda

Kalung Emas Nenek 88 Tahun Dirampas, Polisi Ringkus Pelaku dalam Hitungan Jam

lihat foto
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus perampasan perhiasan milik seorang lansia di Mapolresta Samarinda, Kamis (4/6/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus perampasan perhiasan milik seorang lansia di Mapolresta Samarinda, Kamis (4/6/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

“Dari pengakuannya, niat untuk mengambil perhiasan muncul setelah melihat korban menggunakan kalung dan gelang emas. Pelaku kemudian kembali datang untuk memantau situasi sebelum akhirnya melaksanakan aksinya pada hari berikutnya,” jelasnya.

Untuk mengurangi risiko dikenali, pelaku menggunakan masker berwarna hitam serta jaket hoodie saat menjalankan aksi kejahatannya. Namun upaya tersebut tidak mampu mengelabui petugas yang melakukan penyelidikan.

Tim Satreskrim Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek setempat segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanfaatkan teknologi forensik dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

“Pengungkapan kasus ini didukung rekaman CCTV serta identifikasi sidik jari yang ditemukan pada barang bukti. Seluruh petunjuk tersebut kemudian dianalisis hingga mengarah kepada identitas pelaku,” terang Hendri.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi akhirnya menangkap AMA di kediamannya di kawasan Mangkupalas. Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan kalung emas seberat 6,31 gram yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Sementara itu, sebagian kalung yang putus masih berada pada korban dengan berat sekitar 8,31 gram. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil penjualan perhiasan rencananya akan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kewajiban cicilan yang dimilikinya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang lain. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Hendri. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar