Polda Kaltim

Polda Kaltim Ungkap 63 Kasus Kejahatan Jalanan dalam Sebulan, 81 Tersangka Diamankan

lihat foto
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, saat memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan atau street crime selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026, pada Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Balikpapan, pada Rabu (3/6/2026). Foto: Borne
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, saat memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan atau street crime selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026, pada Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Balikpapan, pada Rabu (3/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan atau street crime selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026. 

Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, jajaran Polda Kaltim dan seluruh Polres berhasil mengungkap 63 kasus dengan total 81 tersangka.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut sebagai bagian dari evaluasi kinerja dan pencapaian kebijakan operasional Polda Kaltim, dalam menangani kasus-kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kami terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka street crime melalui langkah preemtif, preventif, dan represif. Selama periode satu bulan ini, jajaran Polda Kaltim berhasil mengungkap 63 kasus dengan 81 tersangka yang seluruhnya telah diamankan," ujar Endar, saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Balikpapan, pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan data pengungkapan, kasus yang paling banyak ditangani adalah pencurian dengan pemberatan sebanyak 25 kasus dengan 32 tersangka. Disusul kasus curanmor dan penadahan kendaraan hasil curian sebanyak 24 kasus dengan 31 tersangka.

lihat foto
Pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan atau street crime selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026, pada Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Balikpapan, pada Rabu (3/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan atau street crime selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026, pada Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Balikpapan, pada Rabu (3/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Sementara itu, kasus pencurian biasa tercatat sebanyak enam kasus dengan tujuh tersangka, pencurian dengan kekerasan tiga kasus dengan tiga tersangka, serta lima kasus kejahatan lainnya seperti kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan dengan lima tersangka.

Dari sisi wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 26 kasus dengan 34 tersangka. Disusul Balikpapan sebanyak 16 kasus dengan 18 tersangka, Bontang tujuh kasus dengan delapan tersangka, Kutai Timur lima kasus dengan tujuh tersangka, Berau empat kasus dengan lima tersangka, Penajam Paser Utara (PPU) dua kasus dengan tiga tersangka, serta masing-masing satu kasus di Kutai Barat dan Paser.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, laptop, flashdisk, perangkat CCTV, perhiasan emas, dokumen, senjata tajam, hingga kunci palsu.


Kapolda menjelaskan, berdasarkan hasil analisis terhadap kasus yang berhasil diungkap, tindak kejahatan jalanan umumnya terjadi pada rentang waktu pagi hingga dini hari. Meski pola waktunya berbeda di setiap daerah, tren tersebut menjadi perhatian utama bagi kepolisian dalam menyusun strategi pencegahan.

"Analisis ini menjadi dasar bagi kami untuk menentukan langkah-langkah antisipasi ke depan agar kejahatan jalanan dapat ditekan secara maksimal," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Polda Kaltim akan meningkatkan kegiatan kepolisian yang bersifat preemtif dan preventif, termasuk patroli rutin, sambang desa, serta penempatan personel di lokasi-lokasi strategis dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Kapolda juga memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat terus diperkuat, baik melalui patroli berseragam maupun patroli tertutup. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) melalui layanan darurat 110.

"Kami ada di lapangan setiap saat. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun potensi gangguan yang terjadi di lingkungan sekitar," tegasnya.

Selain meningkatkan kehadiran personel, Polda Kaltim juga akan mengoptimalkan pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) melalui kerja sama dengan pemerintah daerah guna memperkuat sistem pemantauan dan deteksi dini terhadap potensi tindak kriminal.

lihat foto
Pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan atau street crime selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026, pada Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Balikpapan, pada Rabu (3/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pengungkapan tindak pidana kejahatan jalanan atau street crime selama periode 1 Mei hingga 2 Juni 2026, pada Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Balikpapan, pada Rabu (3/6/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Kapolda turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling serta meningkatkan kewaspadaan pribadi, seperti mengunci kendaraan saat diparkir, mengamankan barang berharga, dan memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.

Menurutnya, pencegahan kejahatan memerlukan peran bersama antara aparat dan masyarakat. Sebab, tindak kriminal umumnya terjadi ketika terdapat niat dari pelaku dan kesempatan untuk melakukan kejahatan.

"Kalau niat pelaku ada tetapi kesempatan tidak ada, maka kejahatan bisa dicegah. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar kejadian yang tidak kita inginkan dapat dicegah bersama," pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar