BorneoFlash.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku permanen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha karena pemerintah tidak lagi membatasi masa berlaku insentif tersebut.
Pemerintah juga memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan tarif 0 persen, sedangkan UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap membayar PPh final 0,5 persen.
Menurut Maman, Presiden mengarahkan kebijakan ini untuk mendukung keberlanjutan usaha UMKM dan menghilangkan ketidakpastian regulasi.
Untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak, pemerintah membatasi tarif PPh final 0,5 persen hanya bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Sementara itu, PT dan CV akan dikenakan pajak berdasarkan laba bersih.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif normal bagi PT dan CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah juga menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi serta memperketat aturan untuk mencegah praktik pemecahan usaha demi menghindari pajak.
Selain itu, pemerintah tidak lagi memberikan fasilitas PPh final UMKM kepada sejumlah profesi jasa, tenaga ahli, pelaku industri kreatif, dan sektor hiburan. Kelompok tersebut akan dikenakan tarif PPh normal sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar