"Setelah dilakukan penindakan, kendaraan juga kami beri stiker peringatan. Tujuannya agar terdapat penanda bahwa kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran dan telah ditindak oleh petugas," katanya.
Ia mengungkapkan jumlah kendaraan yang semula ditemukan di lokasi sebenarnya lebih banyak. Namun ketika petugas mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang berada di bagian depan, sejumlah pengemudi segera memindahkan truk mereka dari lokasi.
"Saat petugas mulai melakukan tindakan, sebagian pengemudi langsung memindahkan kendaraannya. Karena itu jumlah kendaraan yang berhasil ditindak di lokasi menjadi lebih sedikit dibandingkan kondisi awal," ungkapnya.
Meski demikian, Dishub tetap mencatat identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait. Data tersebut akan digunakan sebagai bahan pengawasan dan tindak lanjut apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.
"Setiap kendaraan yang melanggar kami data nomor identitasnya dan kami koordinasikan dengan pihak terkait. Selain itu, penggembosan ban dilakukan dengan mencabut pentil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera," tegas Duri.
Dalam operasi tersebut, total enam unit kendaraan kontainer dan gandengannya dikenai tindakan karena menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dishub Samarinda berharap langkah penertiban yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi maupun perusahaan angkutan barang agar menyediakan area parkir yang sesuai serta tidak lagi menggunakan fasilitas jalan umum untuk kepentingan operasional. Dengan demikian, ketertiban dan keselamatan lalu lintas di kawasan pergudangan dapat lebih terjaga. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar