“Selain pemanggilan, kami juga akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil. Ini penting agar kami tidak hanya menerima laporan di atas kertas,” tambahnya.
DPRD juga mendorong organisasi perangkat daerah terkait agar lebih aktif melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap perusahaan, khususnya dalam pemenuhan administrasi lingkungan. Menurutnya, iklim investasi tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi perusahaan juga harus tertib dan patuh terhadap aturan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan,” lanjut Alfin.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup merilis hasil PROPER periode 2024–2025 yang menempatkan PT Kaltim Nitrate Indonesia dan Joint Operation Dahana–PT Black Bear Resources dalam kategori merah. Predikat tersebut diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo, menjelaskan penilaian merah tersebut dipicu keterlambatan pelaporan dokumen teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui sistem daring.
“Secara dokumen sebenarnya mereka sudah memiliki Pertek pengelolaan limbah B3. Namun, karena keterlambatan dalam proses penginputan di sistem online, akhirnya tercatat tidak memenuhi ketentuan administrasi,” jelasnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar