DPRD Kota Bontang

Dua Perusahaan Bahan Peledak di Bontang Raih PROPER Merah, DPRD Siap Panggil Manajemen

lihat foto
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry. Foto: BorneoFlash/IST
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, BONTANGDPRD Kota Bontang menyoroti aspek kepatuhan administrasi perusahaan setelah dua produsen bahan peledak di daerah itu menerima predikat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen PT Kaltim Nitrate Indonesia dan Joint Operation Dahana–PT Black Bear Resources guna meminta penjelasan terkait hasil penilaian tersebut.

“Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan langsung dari perusahaan terkait predikat merah yang mereka terima. Kami ingin tahu di mana letak persoalannya dan bagaimana langkah perbaikannya,” ujarnya, pada Kamis (21/5/2026).

Menurut Alfin, perusahaan dengan tingkat risiko tinggi seperti industri bahan peledak seharusnya memiliki komitmen lebih kuat terhadap pengelolaan lingkungan, termasuk dalam pemenuhan kewajiban administrasi yang menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan pemerintah.

“Perusahaan dengan risiko seperti ini seharusnya lebih disiplin. Jangan sampai mendapat penilaian buruk karena kelalaian yang sebenarnya bisa dihindari,” tegasnya.

Tak hanya memanggil pihak perusahaan, Komisi C DPRD Bontang juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Selain pemanggilan, kami juga akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil. Ini penting agar kami tidak hanya menerima laporan di atas kertas,” tambahnya.

DPRD juga mendorong organisasi perangkat daerah terkait agar lebih aktif melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap perusahaan, khususnya dalam pemenuhan administrasi lingkungan. Menurutnya, iklim investasi tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi perusahaan juga harus tertib dan patuh terhadap aturan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan,” lanjut Alfin.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup merilis hasil PROPER periode 2024–2025 yang menempatkan PT Kaltim Nitrate Indonesia dan Joint Operation Dahana–PT Black Bear Resources dalam kategori merah. Predikat tersebut diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo, menjelaskan penilaian merah tersebut dipicu keterlambatan pelaporan dokumen teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui sistem daring.

“Secara dokumen sebenarnya mereka sudah memiliki Pertek pengelolaan limbah B3. Namun, karena keterlambatan dalam proses penginputan di sistem online, akhirnya tercatat tidak memenuhi ketentuan administrasi,” jelasnya. (*/Adv)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar