Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Upayakan Solusi Status Lahan Perumahan Korpri Loa Bakung

lihat foto
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Sebagai langkah jangka pendek, Pemprov Kaltim tengah mengkaji revisi Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023 mengenai tata cara penggunaan hak di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Saat ini tarif penggunaan lahan rumah tinggal ditetapkan sebesar 0,5 persen dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Akan tetapi, kenaikan NJOP di sejumlah wilayah menyebabkan nilai pembayaran penggunaan lahan ikut meningkat signifikan.

“Bapak Gubernur telah memerintahkan kami untuk segera melakukan revisi regulasi. Saat ini sedang dikaji penurunan tarif dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen,” tutur Muzakkir.

Selain penyesuaian tarif, pemerintah provinsi juga menyiapkan kebijakan keringanan berupa potongan hingga 50 persen bagi pensiunan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.

Muzakkir mencontohkan, dengan skema tarif lama, kewajiban pembayaran warga dapat mencapai sekitar Rp50 juta untuk masa Hak Guna Bangunan selama 20 tahun. Setelah memperoleh diskon 50 persen, nilai tersebut turun menjadi sekitar Rp25 juta.

Apabila tarif baru sebesar 0,2 persen diterapkan, maka beban pembayaran diperkirakan kembali menurun menjadi sekitar Rp12 juta hingga Rp13 juta untuk jangka waktu 25 tahun.

“Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi gubernur dalam memberikan keringanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penyelesaian jangka panjang, Pemprov Kaltim juga mengupayakan mekanisme pengalihan status lahan dari Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik.

Muzakkir mengatakan Gubernur Kalimantan Timur telah menugaskan BPKAD bersama Biro Hukum untuk menyusun telaahan teknis serta surat kepada kementerian terkait agar proses pengalihan status lahan dapat memperoleh persetujuan pemerintah pusat.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik sehingga tersedia mekanisme yang jelas terkait pengalihan status menjadi hak milik sebagaimana harapan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar