BorneoFlash.com, SAMARINDA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengupayakan penyelesaian persoalan status kepemilikan tanah di kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa lahan Perumahan Korpri Loa Bakung merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Lahan tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 01/APL/1989 dengan luas sekitar 75 hektare dan saat ini ditempati sebanyak 2.266 unit rumah.
“Berdasarkan data yang kami miliki, kawasan tersebut berada dalam Areal Penggunaan Lain dengan luas kurang lebih 75 hektare dan telah dihuni 2.266 unit rumah,” ujar Muzakkir, pada Rabu (20/5/2026).
Ia menyampaikan bahwa masyarakat telah menantikan kepastian penyelesaian status lahan tersebut selama kurang lebih 35 tahun. Persoalan ini bermula dari Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 1990 yang menugaskan PT Semanggi Sarana Real Estate membangun kawasan perumahan di atas lahan milik pemerintah provinsi.
Namun demikian, dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa penugasan pembangunan tidak disertai pengalihan hak atas tanah.
“Perusahaan hanya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pembangunan perumahan, sedangkan hak atas tanah tetap menjadi milik pemerintah daerah. Ketentuan inilah yang kemudian menimbulkan persoalan hingga saat ini,” katanya.
Menurut Muzakkir, persoalan tersebut juga sempat menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan pada 2017. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK meminta agar pemanfaatan aset daerah tetap memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri bersama DPRD dan perwakilan warga guna mencari mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Meski demikian, pemerintah provinsi terus berupaya menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah jangka pendek, Pemprov Kaltim tengah mengkaji revisi Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023 mengenai tata cara penggunaan hak di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Saat ini tarif penggunaan lahan rumah tinggal ditetapkan sebesar 0,5 persen dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Akan tetapi, kenaikan NJOP di sejumlah wilayah menyebabkan nilai pembayaran penggunaan lahan ikut meningkat signifikan.
“Bapak Gubernur telah memerintahkan kami untuk segera melakukan revisi regulasi. Saat ini sedang dikaji penurunan tarif dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen,” tutur Muzakkir.
Selain penyesuaian tarif, pemerintah provinsi juga menyiapkan kebijakan keringanan berupa potongan hingga 50 persen bagi pensiunan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.
Muzakkir mencontohkan, dengan skema tarif lama, kewajiban pembayaran warga dapat mencapai sekitar Rp50 juta untuk masa Hak Guna Bangunan selama 20 tahun. Setelah memperoleh diskon 50 persen, nilai tersebut turun menjadi sekitar Rp25 juta.
Apabila tarif baru sebesar 0,2 persen diterapkan, maka beban pembayaran diperkirakan kembali menurun menjadi sekitar Rp12 juta hingga Rp13 juta untuk jangka waktu 25 tahun.
“Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi gubernur dalam memberikan keringanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk penyelesaian jangka panjang, Pemprov Kaltim juga mengupayakan mekanisme pengalihan status lahan dari Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik.
Muzakkir mengatakan Gubernur Kalimantan Timur telah menugaskan BPKAD bersama Biro Hukum untuk menyusun telaahan teknis serta surat kepada kementerian terkait agar proses pengalihan status lahan dapat memperoleh persetujuan pemerintah pusat.
“Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik sehingga tersedia mekanisme yang jelas terkait pengalihan status menjadi hak milik sebagaimana harapan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar