DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Penataan Jangka Panjang Pasar Segiri Pascakebakaran

lihat foto
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah melakukan penataan menyeluruh terhadap kawasan Pasar Segiri pascakebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Langkah tersebut dianggap penting guna menciptakan pasar tradisional yang lebih tertib, terintegrasi, serta mampu menunjang kegiatan perdagangan di Kota Samarinda secara maksimal.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai upaya pemulihan yang saat ini dilakukan pemerintah masih berfokus pada penanganan jangka pendek. Ia menyebut pemerintah tidak hanya perlu memastikan para pedagang dapat kembali menjalankan aktivitas usaha, tetapi juga harus menyiapkan arah pengembangan Pasar Segiri secara berkelanjutan.

“Pemerintah tidak cukup hanya memulihkan aktivitas pedagang, tetapi juga perlu menyiapkan konsep pengembangan Pasar Segiri secara jangka panjang agar penataannya lebih terarah,” ujarnya, pada Jumat (15/5/2026).

Menurut Deni, penataan kawasan pasar tidak seharusnya dilakukan tanpa perencanaan yang jelas. Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Samarinda menyusun konsep pengembangan Pasar Segiri secara matang, termasuk penentuan fungsi kawasan pasar dalam jangka panjang.

Ia berpandangan bahwa Pasar Segiri perlu memiliki karakter dan fungsi yang berbeda dibandingkan pasar lain di Samarinda. Dengan konsep tersebut, masyarakat dinilai akan lebih mudah memperoleh kebutuhan tertentu sekaligus memperkuat identitas masing-masing pasar di kota itu.


“Setiap pasar sebaiknya memiliki fungsi yang berbeda dan spesifik sehingga identitas pasar di Samarinda menjadi lebih jelas serta memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhannya,” kata Deni.

Sebagai contoh, Deni mengusulkan agar Pasar Pagi difokuskan pada sektor konveksi, tekstil, dan emas. Sementara itu, aktivitas perdagangan pasar basah seperti penjualan daging, ayam, ikan, hingga sayuran diarahkan terpusat di Pasar Segiri sehingga penataan perdagangan menjadi lebih teratur.

Ia menambahkan, pembagian fungsi antar pasar diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap penataan kota sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, konsep zonasi perdagangan juga berpotensi menciptakan kawasan yang lebih tertib, mengurangi kepadatan, serta mempermudah pengelolaan kebersihan dan arus lalu lintas di sekitar pasar. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026.

“Penerapan zonasi perdagangan diyakini mampu menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, mengurangi kepadatan, serta mendukung pengelolaan kebersihan dan lalu lintas dengan lebih baik,” tuturnya.

Selain itu, Deni menilai penataan pasar berbasis fungsi dapat memperkuat daya saing pasar tradisional di tengah perkembangan pusat perbelanjaan modern. Dengan konsep yang terarah, masyarakat akan lebih mudah menentukan lokasi berbelanja sesuai kebutuhan mereka.(*/advdprdsamarinda)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar