Berita Kaltim Terkini

Advokat Publik Minta Kejelasan Dasar Penunjukan Anggota TAGUPP

lihat foto
Perwakilan advokat publik, Dyah Lestari Wahyuningtyas, saat memaparkan temuan terkait polemik TAGUPP Kaltim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Perwakilan advokat publik, Dyah Lestari Wahyuningtyas, saat memaparkan temuan terkait polemik TAGUPP Kaltim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Namun saat menelaah SK susunan personel TAGUPP, pihaknya menemukan beberapa nama yang tidak mencantumkan gelar akademik. Hal itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan syarat administrasi para anggota.

“Terdapat beberapa nama yang tidak disertai gelar akademik. Publik tentu dapat mempertanyakan apakah hal tersebut sekadar tidak dicantumkan atau memang yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi sebagaimana diatur,” ujarnya.

Menurut Dyah, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pada beberapa nama lain dalam SK justru gelar akademiknya dicantumkan secara lengkap.

“Apabila syarat minimalnya adalah lulusan S1, maka dasar penunjukan anggota tentu patut dipertanyakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Selain menyoroti syarat keanggotaan, pihak advokat juga kembali mengungkit polemik penunjukan Hijrah Mas’ud, adik kandung Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua I TAGUPP.

Dyah menyebut gubernur memang pernah menyampaikan bahwa Hijrah telah diberhentikan dari jabatan tersebut setelah menuai kritik publik. Akan tetapi hingga kini, pihaknya mengaku belum melihat adanya SK resmi terkait pemberhentian tersebut.

“Apabila memang telah diberhentikan, seharusnya terdapat keputusan gubernur yang mengatur hal tersebut. Sampai saat ini kami belum melihat dokumen resminya,” katanya.

Ia menambahkan, Pergub Nomor 58 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa pemberhentian anggota TAGUPP harus ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Pergub itu juga mengatur kemungkinan penunjukan pengganti apabila terdapat anggota yang diberhentikan sebelum masa jabatan gubernur berakhir.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada pernyataan lisan, karena pernyataan tidak dapat menggantikan dokumen resmi negara,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar