Selain itu, ahli juga menilai status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa berpotensi mengganggu jalannya proses persidangan. Sebab sebelumnya terdakwa sempat menjalani penahanan di sel Polda Kaltim.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, sempat mempertanyakan apakah penjualan aset otomatis memenuhi unsur pidana apabila masih terdapat niat pembayaran dan hasil penjualan aset digunakan untuk membayar sebagian utang.
Namun ahli menegaskan kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi secara utuh, termasuk memastikan nilai jaminan mencukupi kewajiban yang ada.
Ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti, juga sempat menyinggung perkembangan mediasi antara kedua pihak dan menanyakan apakah nilai kerugian mulai menemukan titik temu.
Ia pun menyampaikan jika sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (14/5/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi ahli tambahan.
Sementara itu, korban berinisial JM yang diwakili anaknya, CH, mengatakan pihaknya masih berpegang pada putusan perdata sebelumnya meski peluang penyelesaian damai tetap terbuka. “Itikad baik tetap kami buka, kami masih lihat nanti,” ujarnya usai mengikuti mediasi.
Ia mengungkapkan proses mediasi sebenarnya sudah dilakukan sejak awal perkara bergulir, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang dinilai konkret. “Kalau kami lihat, tidak ada niat untuk benar-benar menyelesaikan masalah,” katanya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah, yang membenarkan bahwa upaya mediasi masih terus dilakukan antara para pihak dengan pendampingan kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar