BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Sidang keempat dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa HA kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Senin (11/5/2026).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dan seorang ahli pidana yang memperkuat dugaan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pembahasan mengerucut pada dugaan tidak adanya itikad pembayaran dari terdakwa, serta pengalihan sejumlah aset kendaraan milik PT Dharma Putra Karsa yang sebelumnya menjadi jaminan dalam perkara perdata.
Dalam persidangan, Saksi korban, Linawati, mengaku tidak mengenal terdakwa secara pribadi. Namun ia dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim terkait riwayat sejumlah kendaraan perusahaan.
“Ada tiga unit kendaraan yang diketahui sudah keluar daerah dan beralih kepemilikan melalui aplikasi. Ini hasil penelusuran," jelas Linawati di hadapan majelis hakim.
Ketiga kendaraan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset PT Dharma Putra Karsa yang disebut telah dijual oleh terdakwa selaku direktur perusahaan.
Sementara itu, saksi kedua, Limjan Tambunan selaku Kalimantan & Sulawesi Division Head Sinarmas Land, memberikan keterangan terkait proyek kerja sama dengan perusahaan terdakwa.
Ia menegaskan seluruh pembayaran proyek telah diselesaikan sesuai kontrak. “Pekerjaan poros utama Grand City selesai dan pembayaran sudah lunas sampai masa pemeliharaan,” jelasnya.
Menurut Limjan, proyek tersebut berjalan sejak 2013 hingga 2015 dengan nilai awal kontrak sekitar Rp19 miliar termasuk pajak. Yang mana dalam perjalanannya, nilai kontrak mengalami penyesuaian berdasarkan kesepakatan kedua pihak menjadi sekitar Rp17 miliar.
Ia juga membantah adanya tunggakan pembayaran dari pihak Sinarmas Land kepada perusahaan terdakwa sebagaimana sempat disebut dalam perkara. “Tidak pernah ada informasi bahwa Sinarmas belum melakukan pembayaran,” katanya.
Keterangan itu menjadi sorotan karena sebelumnya terdakwa disebut berdalih keterlambatan pembayaran kepada pemasok solar terjadi akibat proyek yang belum dibayar pihak pemberi kerja.
Sidang semakin menarik ketika JPU menghadirkan ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S. Dalam sidang, ia menilai perkara tersebut tidak lagi berada di ranah wanprestasi perdata, melainkan telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.
“Jika minyak sudah dipakai untuk kepentingan pembeli tetapi tidak dilakukan pembayaran. Ini bukan sekadar wanprestasi,” ujar Prof Prija.
Menurutnya, unsur pidana semakin kuat ketika aset yang sebelumnya telah menjadi jaminan dalam putusan perdata justru dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
“Barang jaminan sudah diputus dalam perkara perdata lalu dialihkan, maka itu masuk penggelapan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, putusan pengadilan terhadap aset jaminan seharusnya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi untuk pembayaran utang, bukan justru dipindahtangankan.
“Kalau barang sita jaminan dijual, apa gunanya putusan pengadilan dan apa gunanya orang menggugat. Ini untuk membentengi agar perkara serupa tidak terjadi,” paparnya.
Selain itu, ahli juga menilai status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa berpotensi mengganggu jalannya proses persidangan. Sebab sebelumnya terdakwa sempat menjalani penahanan di sel Polda Kaltim.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, sempat mempertanyakan apakah penjualan aset otomatis memenuhi unsur pidana apabila masih terdapat niat pembayaran dan hasil penjualan aset digunakan untuk membayar sebagian utang.
Namun ahli menegaskan kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi secara utuh, termasuk memastikan nilai jaminan mencukupi kewajiban yang ada.
Ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti, juga sempat menyinggung perkembangan mediasi antara kedua pihak dan menanyakan apakah nilai kerugian mulai menemukan titik temu.
Ia pun menyampaikan jika sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (14/5/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi ahli tambahan.
Sementara itu, korban berinisial JM yang diwakili anaknya, CH, mengatakan pihaknya masih berpegang pada putusan perdata sebelumnya meski peluang penyelesaian damai tetap terbuka. “Itikad baik tetap kami buka, kami masih lihat nanti,” ujarnya usai mengikuti mediasi.
Ia mengungkapkan proses mediasi sebenarnya sudah dilakukan sejak awal perkara bergulir, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang dinilai konkret. “Kalau kami lihat, tidak ada niat untuk benar-benar menyelesaikan masalah,” katanya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah, yang membenarkan bahwa upaya mediasi masih terus dilakukan antara para pihak dengan pendampingan kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar