Berita Kota Balikpapan

Sidang Kasus Solar Hadirkan Ahli Pidana, Pengalihan Aset Dinilai Masuk Penggelapan

lihat foto
Sidang keempat dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa HA kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Senin (11/5/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Sidang keempat dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli solar dengan terdakwa HA kembali digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Senin (11/5/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Menurut Limjan, proyek tersebut berjalan sejak 2013 hingga 2015 dengan nilai awal kontrak sekitar Rp19 miliar termasuk pajak. Yang mana dalam perjalanannya, nilai kontrak mengalami penyesuaian berdasarkan kesepakatan kedua pihak menjadi sekitar Rp17 miliar.

Ia juga membantah adanya tunggakan pembayaran dari pihak Sinarmas Land kepada perusahaan terdakwa sebagaimana sempat disebut dalam perkara. “Tidak pernah ada informasi bahwa Sinarmas belum melakukan pembayaran,” katanya.

Keterangan itu menjadi sorotan karena sebelumnya terdakwa disebut berdalih keterlambatan pembayaran kepada pemasok solar terjadi akibat proyek yang belum dibayar pihak pemberi kerja.

Sidang semakin menarik ketika JPU menghadirkan ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S. Dalam sidang, ia menilai perkara tersebut tidak lagi berada di ranah wanprestasi perdata, melainkan telah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan.

“Jika minyak sudah dipakai untuk kepentingan pembeli tetapi tidak dilakukan pembayaran. Ini bukan sekadar wanprestasi,” ujar Prof Prija.

Menurutnya, unsur pidana semakin kuat ketika aset yang sebelumnya telah menjadi jaminan dalam putusan perdata justru dialihkan atau dijual kepada pihak lain.

“Barang jaminan sudah diputus dalam perkara perdata lalu dialihkan, maka itu masuk penggelapan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, putusan pengadilan terhadap aset jaminan seharusnya menjadi dasar pelaksanaan eksekusi untuk pembayaran utang, bukan justru dipindahtangankan.

“Kalau barang sita jaminan dijual, apa gunanya putusan pengadilan dan apa gunanya orang menggugat. Ini untuk membentengi agar perkara serupa tidak terjadi,” paparnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar