Memasuki 2026, hingga saat ini tercatat 47 pelaku kecelakaan, dengan 37 orang atau sekitar 79 persen merupakan pengendara berusia di atas 21 tahun. Adapun 9 orang atau sekitar 19 persen berasal dari kelompok usia di bawah 21 tahun.
Meskipun jumlahnya lebih kecil, keterlibatan anak di bawah umur tetap menjadi perhatian serius. Pada 2024 tercatat 87 pelaku dari kelompok ini, kemudian menurun menjadi 70 orang pada 2025, dan 2 orang pada 2026.
“Walaupun jumlahnya tidak sebesar kelompok usia dewasa, pelaku dari kalangan anak di bawah umur tetap menjadi perhatian kami karena mereka belum memenuhi persyaratan untuk berkendara serta belum memiliki kecakapan yang memadai,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku dari kalangan pelajar berada pada rentang usia 13 hingga 17 tahun, yang secara aturan belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Jika pada kelompok usia dewasa saja angka kecelakaan masih tinggi, maka pada usia yang belum memenuhi ketentuan risikonya tentu lebih besar karena keterbatasan pengalaman serta pengawasan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa mengemudi tanpa SIM merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Karena itu, peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mencegah anak-anak mengendarai kendaraan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar