Polresta Samarinda

Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda: Usia Dewasa Dominasi, Pelajar Juga Rentan

lihat foto
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dalam beberapa tahun terakhir, kecelakaan lalu lintas di Kota Samarinda masih didominasi oleh pengendara dari kelompok usia dewasa. 

Meski demikian, keterlibatan pelajar dan anak di bawah umur tetap menjadi fokus perhatian aparat kepolisian karena dinilai memiliki risiko yang lebih tinggi.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan data selama tiga tahun terakhir, kelompok usia di atas 21 tahun secara konsisten menjadi penyumbang terbesar dalam kasus kecelakaan.

“Berdasarkan data yang kami miliki, pelaku kecelakaan lalu lintas didominasi oleh individu berusia di atas 21 tahun, dan tren tersebut terus berlanjut dari tahun ke tahun,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (6/5/2026).

Data Satlantas Polresta Samarinda menunjukkan, pada 2024 terdapat 710 pelaku kecelakaan, dengan 441 orang atau sekitar 62 persen berasal dari kelompok usia dewasa.

Sementara itu, 259 orang atau sekitar 36 persen berasal dari usia di bawah 21 tahun. 

Pada 2025, dari total 575 pelaku, sebanyak 355 orang atau 62 persen merupakan usia dewasa, sedangkan 203 orang atau sekitar 35 persen berasal dari kelompok usia lebih muda.


Memasuki 2026, hingga saat ini tercatat 47 pelaku kecelakaan, dengan 37 orang atau sekitar 79 persen merupakan pengendara berusia di atas 21 tahun. Adapun 9 orang atau sekitar 19 persen berasal dari kelompok usia di bawah 21 tahun.

Meskipun jumlahnya lebih kecil, keterlibatan anak di bawah umur tetap menjadi perhatian serius. Pada 2024 tercatat 87 pelaku dari kelompok ini, kemudian menurun menjadi 70 orang pada 2025, dan 2 orang pada 2026.

“Walaupun jumlahnya tidak sebesar kelompok usia dewasa, pelaku dari kalangan anak di bawah umur tetap menjadi perhatian kami karena mereka belum memenuhi persyaratan untuk berkendara serta belum memiliki kecakapan yang memadai,” tambahnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku dari kalangan pelajar berada pada rentang usia 13 hingga 17 tahun, yang secara aturan belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Jika pada kelompok usia dewasa saja angka kecelakaan masih tinggi, maka pada usia yang belum memenuhi ketentuan risikonya tentu lebih besar karena keterbatasan pengalaman serta pengawasan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa mengemudi tanpa SIM merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Karena itu, peran orang tua dan lingkungan sangat penting dalam mencegah anak-anak mengendarai kendaraan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar