DPRD Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Soroti Mekanisme Aspirasi Publik, Ahmad Yani Tekankan Pentingnya Dasar Hukum

lihat foto
Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana 
Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana 

BorneoFlash.com, KUKAR - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan pentingnya penyampaian aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikannya menyusul aksi demonstrasi ratusan massa dari tiga aliansi organisasi masyarakat (ormas), yakni Remaong Kutai Berjaya, Remaong Kutai Menamang, dan Bubuhan Banjar Kayuh Baimbai, yang berlangsung di Kantor DPRD Kukar, kemarin (4/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk desakan agar Ketua DPRD Kukar mundur dari jabatannya.

Menanggapi hal itu, Ahmad Yani menekankan bahwa setiap aspirasi yang masuk tetap akan diterima dan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi.

“Semua aspirasi kita terima. Namun tentu harus kita cermati dan lakukan cross-check terhadap tuntutan yang disampaikan, apakah sesuai dengan fakta atau tidak,” jelas Yani, pada Selasa (5/5/2026). 

Ia menilai, dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan hukum, setiap tuntutan—terlebih yang berkaitan dengan jabatan publik—harus memiliki dasar yang jelas.


Menurutnya, permintaan pengunduran diri tidak dapat dilakukan tanpa adanya pelanggaran yang terbukti secara hukum.

“Dalam negara hukum, semua harus berdasarkan aturan. Kalau ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah, termasuk putusan pengadilan,” tegasnya.

Ahmad Yani juga menambahkan bahwa dirinya menjalankan tugas berdasarkan mandat resmi, baik dari peraturan perundang-undangan, keputusan gubernur, maupun penugasan dari partai politik.

Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila mandat tersebut dilepaskan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terpengaruh oleh provokasi.

“Penyampaian aspirasi itu hak masyarakat, tapi tetap harus mengedepankan aturan dan tidak terprovokasi. Biarkan semua berjalan sesuai mekanisme hukum,” tutup Yani. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar