BorneoFlash.com, KUKAR - Polemik antarorganisasi kemasyarakatan mencuat setelah kegiatan halal bihalal yang digelar di Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, memberikan penjelasan terkait mekanisme penggunaan fasilitas gedung dewan.
Ia menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kalimantan Timur yang sebelumnya telah mengajukan permohonan penggunaan tempat secara resmi.
“Permohonan penggunaan gedung memang diajukan oleh GPII. Selama prosedur administrasinya dipenuhi, kami memberikan izin penggunaan fasilitas tersebut,” ungkapnya, pada Senin (6/4/2026).
Menurut Yani, DPRD hanya memfasilitasi penggunaan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara mengenai pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut merupakan kewenangan panitia pelaksana.
“Siapa yang diundang atau hadir dalam kegiatan itu merupakan keputusan panitia. DPRD tidak masuk ke dalam ranah tersebut,” jelasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar