Namun, pengungkapan tidak berhenti di situ. Aparat kembali menemukan dugaan korupsi lain yang terjadi pada tahun anggaran 2023–2024 dalam program pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi.
Dalam kasus kedua ini, kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp9 miliar, dengan upaya penyelamatan keuangan negara sekitar Rp1,34 miliar. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 136 saksi untuk mengungkap praktik tersebut.
SN kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama YL, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kasubag di UPTD.
Keduanya diduga melakukan berbagai penyimpangan, mulai dari tidak membayarkan hak instruktur pelatihan, pengadaan barang melalui e-katalog yang tidak terealisasi, hingga praktik mark-up anggaran.

Selain itu, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan pelaksanaan di lapangan, seperti jumlah peserta pelatihan serta durasi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar