Polda Kaltim

Polda Kaltim Bongkar Kasus Korupsi di BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Miliaran Rupiah

lihat foto
Ditreskrimsus.Polda Kaltim melalui Subdit II Tindak Pidana Korupsi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan UPTD BLKI Balikpapan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ditreskrimsus.Polda Kaltim melalui Subdit II Tindak Pidana Korupsi berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan UPTD BLKI Balikpapan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan UPTD BLKI Balikpapan. 

Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran negara dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa kasus pertama terkait pengelolaan retribusi pemanfaatan fasilitas UPTD pada tahun anggaran 2021 hingga 2024.

“Dalam penyelidikan, polisi menetapkan SN selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga membuat rekening tidak resmi atas nama UPTD yang sebenarnya merupakan rekening pribadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (23/4/2026).

lihat foto
Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Melalui modus tersebut, dana retribusi yang seharusnya masuk ke kas negara justru dialihkan ke rekening pribadi. Bahkan, ditemukan adanya pungutan terhadap pihak yang semestinya tidak dikenakan biaya.

Dari total kerugian sekitar Rp5,8 miliar, sebesar Rp 3,7 miliar tidak disetorkan ke kas negara. Sebagian dana, sekitar Rp 568 juta, telah dikembalikan. Kasus ini telah diproses hingga pengadilan dan pelaku telah dijatuhi hukuman.


Namun, pengungkapan tidak berhenti di situ. Aparat kembali menemukan dugaan korupsi lain yang terjadi pada tahun anggaran 2023–2024 dalam program pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi.

Dalam kasus kedua ini, kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp9 miliar, dengan upaya penyelamatan keuangan negara sekitar Rp1,34 miliar. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 136 saksi untuk mengungkap praktik tersebut.

SN kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama YL, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kasubag di UPTD.

Keduanya diduga melakukan berbagai penyimpangan, mulai dari tidak membayarkan hak instruktur pelatihan, pengadaan barang melalui e-katalog yang tidak terealisasi, hingga praktik mark-up anggaran.

lihat foto
Barang Bukti Pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkungan UPTD BLKI Balikpapan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Barang Bukti Pengungkapan kasus dugaan korupsi di lingkungan UPTD BLKI Balikpapan. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Selain itu, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan pelaksanaan di lapangan, seperti jumlah peserta pelatihan serta durasi kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar