Selanjutnya, DPRD akan memanggil para operator atau vendor telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata untuk dimintai klarifikasi.
Tak hanya itu, koordinasi lintas instansi juga akan dilakukan bersama dinas teknis seperti pekerjaan umum dan perizinan guna memperkuat pengawasan.
“Kalau memang izinnya mati, kami minta segera diperpanjang. Tapi kalau tidak ada tindak lanjut, tentu akan ada langkah tegas,” katanya.
Selain soal administrasi, DPRD juga menyoroti potensi bahaya dari tower yang tidak terawat. Risiko seperti keropos, tersambar petir, hingga roboh menjadi kekhawatiran yang harus diantisipasi sejak dini.
Apalagi, pembangunan tower juga berkaitan dengan persetujuan lingkungan yang seharusnya diawasi secara berkala. “Ini bukan hanya soal PAD, tapi juga keselamatan warga. Jangan sampai ada korban baru kita bergerak,” ujarnya.
Penertiban tower ilegal atau tak berizin ini juga dinilai sebagai peluang untuk meningkatkan PAD Kota Balikpapan, khususnya dari sektor Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
DPRD menegaskan tidak melarang keberadaan tower, selama seluruh proses perizinan dipenuhi sesuai aturan. “Kami tidak menghambat investasi. Silakan bangun tower, tapi harus tertib izin dan jelas tanggung jawabnya,” tegas Danang.
Langkah ini, DPRD berharap seluruh tower di Balikpapan dapat terdata dengan baik, aman bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar