BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Persoalan tower telekomunikasi di Kota Balikpapan mulai menjadi sorotan serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Komisi I menemukan indikasi ratusan tower yang izinnya telah mati, bahkan sebagian diduga tidak lagi terpantau keberadaannya secara administratif.
Temuan ini mencuat dalam rapat antara Komisi I DPRD dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan yang membahas data dan pengawasan tower telekomunikasi di kota tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait sejumlah tower yang diduga tidak lagi memiliki izin aktif.
“Ada laporan masyarakat bahwa beberapa tower izinnya sudah mati. Ini yang menjadi perhatian kami, karena jumlahnya tidak sedikit,” ujarnya, pada Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan data awal, jumlah tower di Balikpapan mencapai ratusan unit. Namun dari jumlah tersebut, diperkirakan hampir separuh memiliki izin yang sudah tidak berlaku.
Temuan ini dinilai tidak hanya berdampak pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat.
“Kalau tidak terdata dan tidak diawasi, bagaimana dengan perawatannya? Kalau sampai roboh atau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Danang.
Sebagai langkah awal, DPRD meminta Diskominfo untuk memvalidasi seluruh data tower, termasuk kepemilikan dan status perizinannya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar