BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Persoalan tower telekomunikasi di Kota Balikpapan mulai menjadi sorotan serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Komisi I menemukan indikasi ratusan tower yang izinnya telah mati, bahkan sebagian diduga tidak lagi terpantau keberadaannya secara administratif.
Temuan ini mencuat dalam rapat antara Komisi I DPRD dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan yang membahas data dan pengawasan tower telekomunikasi di kota tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait sejumlah tower yang diduga tidak lagi memiliki izin aktif.
“Ada laporan masyarakat bahwa beberapa tower izinnya sudah mati. Ini yang menjadi perhatian kami, karena jumlahnya tidak sedikit,” ujarnya, pada Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan data awal, jumlah tower di Balikpapan mencapai ratusan unit. Namun dari jumlah tersebut, diperkirakan hampir separuh memiliki izin yang sudah tidak berlaku.
Temuan ini dinilai tidak hanya berdampak pada potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat.
“Kalau tidak terdata dan tidak diawasi, bagaimana dengan perawatannya? Kalau sampai roboh atau terjadi sesuatu, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Danang.
Sebagai langkah awal, DPRD meminta Diskominfo untuk memvalidasi seluruh data tower, termasuk kepemilikan dan status perizinannya.
Selanjutnya, DPRD akan memanggil para operator atau vendor telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata untuk dimintai klarifikasi.
Tak hanya itu, koordinasi lintas instansi juga akan dilakukan bersama dinas teknis seperti pekerjaan umum dan perizinan guna memperkuat pengawasan.
“Kalau memang izinnya mati, kami minta segera diperpanjang. Tapi kalau tidak ada tindak lanjut, tentu akan ada langkah tegas,” katanya.
Selain soal administrasi, DPRD juga menyoroti potensi bahaya dari tower yang tidak terawat. Risiko seperti keropos, tersambar petir, hingga roboh menjadi kekhawatiran yang harus diantisipasi sejak dini.
Apalagi, pembangunan tower juga berkaitan dengan persetujuan lingkungan yang seharusnya diawasi secara berkala. “Ini bukan hanya soal PAD, tapi juga keselamatan warga. Jangan sampai ada korban baru kita bergerak,” ujarnya.
Penertiban tower ilegal atau tak berizin ini juga dinilai sebagai peluang untuk meningkatkan PAD Kota Balikpapan, khususnya dari sektor Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
DPRD menegaskan tidak melarang keberadaan tower, selama seluruh proses perizinan dipenuhi sesuai aturan. “Kami tidak menghambat investasi. Silakan bangun tower, tapi harus tertib izin dan jelas tanggung jawabnya,” tegas Danang.
Langkah ini, DPRD berharap seluruh tower di Balikpapan dapat terdata dengan baik, aman bagi masyarakat, serta memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar