Lebih jauh, Andi Harun menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya berhenti pada penghentian kontrak, tetapi juga akan diikuti dengan penelusuran lebih lanjut terkait kemungkinan adanya persoalan internal di lingkungan pemerintah.
Untuk itu, audit lanjutan tengah disiapkan guna mengkaji potensi pelanggaran, termasuk dari aspek kedisiplinan aparatur.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan rampung. Namun demikian, jika ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan.
“Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi dari sisi keuangan, termasuk menghitung potensi pengembalian anggaran yang mungkin timbul dari penghentian kontrak tersebut.
Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk memperketat pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi kami untuk lebih berhati-hati serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar