Pemkot Samarinda

Kontrak Sewa Land Rover Defender Rp160 Juta per Bulan Dihentikan Pemkot Samarinda

lihat foto
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menyampaikan hasil audit terkait sewa kendaraan operasional di Balai Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menyampaikan hasil audit terkait sewa kendaraan operasional di Balai Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengakhiri kerja sama penyewaan kendaraan operasional jenis Land Rover Defender dengan nilai mencapai Rp160 juta per bulan. 

Keputusan tersebut diambil setelah hasil audit internal menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam kontrak yang sebelumnya menuai perhatian publik.

Penghentian kontrak ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat yang mengidentifikasi adanya perbedaan antara ketentuan perjanjian dan kondisi pelaksanaan di lapangan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengakui adanya kekeliruan dalam proses tersebut yang melibatkan kedua belah pihak, baik dari pemerintah maupun penyedia jasa.

“Dalam perkara ini terdapat ketidakcermatan dari kedua pihak, baik dari pihak penyedia jasa maupun dari pemerintah,” ujarnya, pada Kamis (16/4/2026).

Ia mengungkapkan, salah satu temuan penting dalam audit berkaitan dengan status kendaraan yang dalam kontrak seolah-olah diperbarui setiap tahun, padahal unit yang digunakan tetap sama.

Selain itu, nilai sewa yang dikenakan dinilai tidak mencerminkan penurunan nilai kendaraan sebagaimana prinsip penyusutan aset.

“Seharusnya, apabila kendaraan yang sama digunakan pada tahun berikutnya, maka nilai sewa mengalami penurunan secara signifikan karena adanya penyusutan nilai, namun hal tersebut tidak terjadi dalam kontrak ini,” tegasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Pemkot Samarinda memutuskan untuk menghentikan kontrak sekaligus menarik kendaraan dari pihak penyedia. Proses pengakhiran kerja sama dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan akan dituangkan dalam dokumen resmi.


Lebih jauh, Andi Harun menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya berhenti pada penghentian kontrak, tetapi juga akan diikuti dengan penelusuran lebih lanjut terkait kemungkinan adanya persoalan internal di lingkungan pemerintah.

Untuk itu, audit lanjutan tengah disiapkan guna mengkaji potensi pelanggaran, termasuk dari aspek kedisiplinan aparatur.

“Kami berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan rampung. Namun demikian, jika ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan.

“Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi dari sisi keuangan, termasuk menghitung potensi pengembalian anggaran yang mungkin timbul dari penghentian kontrak tersebut.

Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk memperketat pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

“Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi kami untuk lebih berhati-hati serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar