Meski begitu, pemerintah tetap melakukan penyesuaian tarif secara bertahap sepanjang 2026. Secara keseluruhan, kenaikan tarif diproyeksikan mencapai sekitar 9 persen, namun diberlakukan secara bertahap untuk menghindari beban berlebih bagi masyarakat.
Penyesuaian awal sebesar 2 persen telah diterapkan pada Januari. Sementara rencana kenaikan pada April dibatalkan, dan tahap berikutnya sekitar 3 persen direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang.
Nadya menegaskan bahwa perubahan sistem ini tidak serta-merta meningkatkan beban seluruh pelanggan, karena mekanisme perhitungan kini lebih mencerminkan penggunaan aktual.
“Pelanggan dengan tingkat konsumsi rendah justru berpotensi membayar lebih ringan, sebab tidak lagi dikenakan biaya di atas pemakaian sebenarnya,” jelasnya.
Kebijakan ini menyasar tiga kategori pelanggan sosial, yakni Sosial Khusus A untuk kelompok masyarakat miskin ekstrem, Sosial Khusus B bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, serta Sosial Umum yang mencakup fasilitas ibadah dan lembaga sosial.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahap awal implementasi sempat terjadi penyesuaian struktur tarif sebagai dampak perubahan sistem. Namun, struktur tersebut telah dievaluasi agar tetap sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Pemerintah tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai landasan hukum untuk penerapan penuh.
“Setelah Surat Keputusan Wali Kota diterbitkan, kebijakan ini akan diberlakukan secara resmi dan menyeluruh,” tutupnya. (*)

Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar