BorneoFlash.com, SAMARINDA - Persidangan lanjutan kasus dugaan bom molotov di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (2/4/2026) menghadirkan perkembangan signifikan.
Keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut justru memunculkan keraguan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andris Henda bersama hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiart menghadirkan Saidi Amri, ahli dari Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur.
Dalam penjelasannya, ia memaparkan sejumlah unsur yang harus terpenuhi agar suatu benda dapat dikategorikan sebagai bom molotov.
Menurut Saidi, terdapat lima komponen utama, yakni adanya pemantik, bahan yang bersifat mudah terbakar atau eksplosif, inisiator berupa sumbu yang terhubung dengan bahan bakar, mekanisme pemicu, serta wadah seperti botol.
Namun setelah melakukan pemeriksaan, ia menyatakan bahwa barang bukti dalam perkara ini tidak memenuhi seluruh unsur tersebut.
Ia menegaskan bahwa hanya sebagian kriteria yang terpenuhi, sehingga benda tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai bom molotov.
Selain itu, tidak ditemukan indikasi penggunaan karena barang bukti tidak pernah dilempar hingga pecah yang dapat menimbulkan efek ledakan.
Dalam persidangan, penasihat hukum juga mengilustrasikan fungsi barang bukti seperti alat penerangan sederhana pada masa lampau.
Analogi tersebut dibenarkan oleh saksi ahli saat dilakukan pemeriksaan ulang, yang kembali menegaskan bahwa benda dimaksud bukan bom molotov.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar