Berita Samarinda Terkini

Tagihan Air Pelanggan Sosial Kini Berdasarkan Pemakaian, Sistem Minimum Dihapus

zoom-inlihat foto
Fasilitas instalasi pengolahan air milik Perumda Tirta Kencana di Kota Samarinda.  Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Fasilitas instalasi pengolahan air milik Perumda Tirta Kencana di Kota Samarinda.  Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda mulai memberlakukan mekanisme baru dalam penagihan layanan air bersih bagi pelanggan kategori sosial sejak 2026. 

Dalam kebijakan terbaru ini, skema pembayaran minimum atau abodemen resmi dihapus, sehingga besaran tagihan sepenuhnya mengacu pada jumlah air yang benar-benar digunakan.

Kebijakan tersebut dipandang lebih menguntungkan, terutama bagi pelanggan dengan tingkat konsumsi air yang rendah.

Sebelumnya, pelanggan tetap dibebankan biaya minimum meskipun pemakaian air berada di bawah batas tertentu, sehingga dinilai kurang mencerminkan asas keadilan.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Samarinda, Nadya Turisna, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif agar lebih berimbang dan sesuai kondisi riil di lapangan.

“Pemerintah tidak lagi menerapkan tarif minimum. Besaran tagihan sepenuhnya dihitung berdasarkan volume air yang digunakan oleh masing-masing pelanggan,” ungkapnya, pada Rabu (15/4/2026).

Pada sistem sebelumnya, pelanggan tetap dikenakan biaya setara pemakaian 10 meter kubik, meskipun konsumsi aktual berada di bawah angka tersebut. 

Kebijakan lama ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan penggunaan air yang terbatas.

Dengan penerapan sistem baru, pelanggan sosial seperti rumah ibadah, panti sosial, hingga masyarakat berpenghasilan rendah kini memiliki keleluasaan dalam mengatur pengeluaran, karena pembayaran disesuaikan dengan pemakaian riil.


Meski begitu, pemerintah tetap melakukan penyesuaian tarif secara bertahap sepanjang 2026. Secara keseluruhan, kenaikan tarif diproyeksikan mencapai sekitar 9 persen, namun diberlakukan secara bertahap untuk menghindari beban berlebih bagi masyarakat.

Penyesuaian awal sebesar 2 persen telah diterapkan pada Januari. Sementara rencana kenaikan pada April dibatalkan, dan tahap berikutnya sekitar 3 persen direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang.

Nadya menegaskan bahwa perubahan sistem ini tidak serta-merta meningkatkan beban seluruh pelanggan, karena mekanisme perhitungan kini lebih mencerminkan penggunaan aktual.

“Pelanggan dengan tingkat konsumsi rendah justru berpotensi membayar lebih ringan, sebab tidak lagi dikenakan biaya di atas pemakaian sebenarnya,” jelasnya.

Kebijakan ini menyasar tiga kategori pelanggan sosial, yakni Sosial Khusus A untuk kelompok masyarakat miskin ekstrem, Sosial Khusus B bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, serta Sosial Umum yang mencakup fasilitas ibadah dan lembaga sosial.

Fasilitas instalasi pengolahan air milik Perumda Tirta Kencana di Kota Samarinda.  Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Fasilitas instalasi pengolahan air milik Perumda Tirta Kencana di Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Ia juga menyampaikan bahwa pada tahap awal implementasi sempat terjadi penyesuaian struktur tarif sebagai dampak perubahan sistem. Namun, struktur tersebut telah dievaluasi agar tetap sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Pemerintah tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai landasan hukum untuk penerapan penuh.

“Setelah Surat Keputusan Wali Kota diterbitkan, kebijakan ini akan diberlakukan secara resmi dan menyeluruh,” tutupnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar