Menurut Bambang, EM diduga mengatur penunjukan penyedia, yakni PT SIA, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan proyek bernilai lebih dari Rp20 miliar tersebut.
“Perannya cukup dominan karena mengatur proses pengadaan, termasuk penunjukan penyedia,” jelasnya.
Penetapan EM melengkapi tiga tersangka sebelumnya, yakni DW, GP, dan BH, yang telah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap dua. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.

Meski telah berstatus tersangka, EM belum dilakukan penahanan dan hingga kini masih aktif bekerja di instansi yang sama. Polda Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk memperdalam alat bukti.
“Pendalaman masih kami lakukan, termasuk kemungkinan alat bukti tambahan,” tambah Bambang.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek di sektor ketahanan pangan yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Aparat penegak hukum pun memastikan akan menuntaskan perkara ini sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar