Lebih lanjut, Abdullah mendesak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya korban. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan.
“Berdasarkan KUHP, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian terancam pidana hingga 12 tahun penjara. Hukuman ini harus diterapkan atas tindakan keji yang merenggut nyawa korban di momen bahagia keluarganya,” katanya.
Sebelumnya, peristiwa tragis terjadi pada Sabtu (4/4) di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Korban, Dadang (57), meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk saat menghadiri pesta pernikahan anaknya.
Insiden bermula ketika sekelompok orang datang ke lokasi hajatan saat hiburan organ tunggal berlangsung. Mereka meminta uang kepada pihak penyelenggara dengan alasan untuk membeli minuman tambahan.
Permintaan tersebut semula dipenuhi sebesar Rp100 ribu, namun ditolak oleh kelompok tersebut yang kemudian meminta Rp500 ribu.
Penolakan dari pihak keluarga diduga memicu emosi para pelaku. Situasi yang semula kondusif berubah menjadi ricuh dalam waktu singkat. Para tamu undangan panik, sebagian berusaha menyelamatkan diri, sementara lainnya mencoba melerai keributan.
Dalam kekacauan tersebut, korban yang tengah mengurus jalannya acara justru menjadi sasaran kekerasan. Ia dipukul menggunakan benda keras hingga mengenai bagian kepala dan akhirnya tak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Peristiwa ini menjadi sorotan dan pengingat pentingnya pengamanan dalam setiap kegiatan masyarakat guna mencegah aksi kekerasan serupa terulang kembali. (*/ANTARA)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar