BorneoFlash.com, KUKAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan satu hari kerja dari rumah setiap pekan. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai Jumat, 10 April 2026.
Melalui kebijakan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara pada hari lainnya tetap menjalankan tugas dari kantor. Skema ini menjadi bagian dari penyesuaian pola kerja birokrasi yang lebih adaptif.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh diartikan sebagai kelonggaran dalam bekerja.
“WFH bukan berarti santai di rumah. ASN tetap harus bekerja, responsif, dan mencapai target kinerja,” ungkap Aulia.
Ia menekankan, perubahan hanya terjadi pada lokasi kerja, bukan pada tanggung jawab yang melekat pada setiap ASN.
“Yang berubah itu tempatnya, bukan kewajibannya. Kinerja tetap harus terukur,” tegasnya lagi.
Untuk menjaga hal tersebut, Pemkab Kukar menerapkan sistem pengawasan berlapis melalui laporan aktivitas harian. Setiap ASN wajib melaporkan pekerjaan yang dilakukan selama WFH kepada atasan langsung.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar