BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah, khususnya terkait keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Regulasi tersebut menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi ini mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran yang berpotensi berdampak pada stabilitas tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Selain menyangkut nasib PPPK, kebijakan tersebut juga dinilai dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik serta kondisi ekonomi masyarakat.
Sejumlah daerah bahkan mulai merasakan dampaknya. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur disebut harus melakukan efisiensi anggaran dalam jumlah besar yang berpotensi berdampak pada ribuan PPPK.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga menghadapi kemungkinan pengurangan tenaga PPPK pada 2027 guna menyesuaikan komposisi belanja pegawai.
Di tengah situasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan kondisi fiskalnya masih dalam batas aman dan belum terdampak signifikan oleh kebijakan tersebut.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat rencana pengurangan maupun pemberhentian PPPK di wilayahnya karena porsi belanja pegawai masih terkendali.
“Proporsi belanja pegawai di Kalimantan Timur saat ini masih berada di bawah ketentuan maksimal 30 persen, sehingga keberadaan PPPK tetap aman dan tidak terdampak kebijakan tersebut,” ujarnya, pada Sabtu (4/4/2026).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, yang menyebutkan bahwa komposisi belanja pegawai masih berada dalam batas yang diperbolehkan.
“Hingga saat ini belum terdapat keputusan terkait penyesuaian jumlah pegawai, dan berdasarkan hasil perhitungan sementara, porsi belanja pegawai masih berada di kisaran di bawah 30 persen,” jelasnya.
Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan keuangan daerah, termasuk komponen gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), guna memastikan seluruhnya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah tetap melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kebijakan anggaran, termasuk belanja pegawai, agar tetap selaras dengan regulasi serta tidak mengganggu kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Pembatasan belanja pegawai ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas layanan publik.
Pengurangan tenaga PPPK berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan, sekaligus berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan kondisi fiskal yang relatif stabil, Pemprov Kaltim optimistis dapat mempertahankan keberadaan PPPK tanpa melakukan pengurangan, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar