Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Isyaratkan Bankeu Tak Jadi Prioritas pada 2027

Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

“Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membiayai program prioritas, seperti jaminan sosial bagi pendidik profesional yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun, di samping belanja wajib lainnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” jelasnya.

Dengan komposisi anggaran tersebut, kemampuan fiskal daerah dinilai semakin terbatas untuk menanggung belanja di luar kebutuhan wajib.

“Tidak tepat apabila belanja wajib belum terpenuhi secara optimal, namun pemerintah tetap mengalokasikan bantuan keuangan. Bantuan tersebut seharusnya diberikan setelah seluruh kewajiban dasar dapat dipenuhi,” tegasnya.

Sri Wahyuni juga menekankan bahwa bantuan keuangan bukan termasuk kategori belanja wajib dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berbeda dengan sektor-sektor yang telah diatur secara normatif seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Kebijakan ini mencerminkan arah pengelolaan fiskal Pemprov Kaltim yang akan lebih selektif dan berhati-hati dalam menentukan prioritas anggaran ke depan.

Di sisi lain, wacana tersebut menimbulkan kekhawatiran di sejumlah daerah, terutama yang selama ini mengandalkan bankeu sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Meski demikian, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kesehatan keuangan daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban dasar pemerintah dapat terpenuhi secara optimal. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar