Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Isyaratkan Bankeu Tak Jadi Prioritas pada 2027

lihat foto
Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mengisyaratkan bahwa alokasi bantuan keuangan (bankeu) bagi pemerintah kabupaten dan kota berpotensi tidak lagi menjadi fokus utama pada tahun anggaran 2027. 

Hal ini dipengaruhi oleh semakin sempitnya kapasitas fiskal daerah akibat tingginya kewajiban belanja yang harus dipenuhi.

Sejumlah kebutuhan dasar seperti dana bagi hasil, belanja pegawai, hingga program prioritas daerah disebut telah menyerap sebagian besar proyeksi pendapatan daerah. Kondisi tersebut membuat ruang anggaran untuk program tambahan, termasuk bankeu, menjadi semakin terbatas.

Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa estimasi pendapatan daerah pada 2027 berada di kisaran Rp12 triliun. Namun, alokasi tersebut telah terbagi untuk berbagai pos penting, termasuk transfer ke daerah.

“Pendapatan daerah pada tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp12 triliun, dengan alokasi dana bagi hasil kepada kabupaten dan kota mencapai kurang lebih Rp4 triliun,” ujarnya, pada Kamis (2/4/2026).

Selain itu, kebutuhan belanja pegawai diperkirakan menyerap sekitar Rp2 triliun. 

Di saat yang sama, pemerintah provinsi juga harus membiayai sejumlah program prioritas, termasuk program jaminan sosial bagi tenaga pendidik profesional.


“Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban membiayai program prioritas, seperti jaminan sosial bagi pendidik profesional yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun, di samping belanja wajib lainnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” jelasnya.

Dengan komposisi anggaran tersebut, kemampuan fiskal daerah dinilai semakin terbatas untuk menanggung belanja di luar kebutuhan wajib.

“Tidak tepat apabila belanja wajib belum terpenuhi secara optimal, namun pemerintah tetap mengalokasikan bantuan keuangan. Bantuan tersebut seharusnya diberikan setelah seluruh kewajiban dasar dapat dipenuhi,” tegasnya.

Sri Wahyuni juga menekankan bahwa bantuan keuangan bukan termasuk kategori belanja wajib dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berbeda dengan sektor-sektor yang telah diatur secara normatif seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Kebijakan ini mencerminkan arah pengelolaan fiskal Pemprov Kaltim yang akan lebih selektif dan berhati-hati dalam menentukan prioritas anggaran ke depan.

Di sisi lain, wacana tersebut menimbulkan kekhawatiran di sejumlah daerah, terutama yang selama ini mengandalkan bankeu sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Meski demikian, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kesehatan keuangan daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban dasar pemerintah dapat terpenuhi secara optimal. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar