“Semua pekerjaan dilaporkan setiap hari melalui sistem. Atasan langsung yang menilai dan menyetujui, itu juga menjadi dasar perhitungan TPP,” terangnya.
Selain penerapan WFH, pemerintah daerah juga mulai melakukan pengendalian penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, khususnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
“Kita lakukan pembatasan penggunaan BBM untuk seluruh OPD, menyesuaikan kebutuhan masing-masing,” kata Sunggono.
Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan, namun harus melalui izin atasan sebagai bentuk pengawasan.
“Tidak ada larangan, hanya dikendalikan. Setiap penggunaan tetap harus seizin pimpinan,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait penggunaan transportasi umum, kondisi di Tenggarong dinilai masih belum memadai untuk mendukung mobilitas ASN secara luas.
“Fasilitas transportasi umum di Tenggarong masih terbatas. Jadi kalau tidak ada keperluan dinas, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar